STRUKTUR ORGANISASI KWARTIR RANTING (KWARRAN) SONDER
MASA BAKTI 2021-2024
SESUAI KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 224 TAHUN 2007 Organisasi dan Tatakerja Kwarran
A. Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) Sonder
1. K E T U A : CAMAT SONDER
2. WAKIL KETUA : DANRAMIL 1302-10/SONDER
3. WAKIL KETUA : KAPOLSEK SONDER
4. SEKRETARIS : SEKRETARIS KECAMATAN SONDER
5. ANGGOTA : 1. PENGAWAS KECAMATAN SONDER
2. KEPALA RUMAH SAKIT SILOAM SONDER
3. KEPALA PUSKESMAS SONDER
4. KEPALA SEKOLAH SD SE-KECAMATAN SONDER
5. KEPALA SEKOLAH SMP SE-KECAMATAN SONDER
6. KEPALA SEKOLAH SMA, SMK SE-KECAMATAN SONDER
7. KEPALA SEKOLAH SLB SE-KECAMATAN SONDER
8. HUKUM TUA SE-KECAMATAN SONDER
B. Susunan Pengurus Kwartir Ranting Sonder
1. K E T U A
2. Wakil Ketua Urusan Pembinaan Anggota Muda
3. Wakil Ketua Urusan Pembinaan Anggota Dewasa
4. Wakil Ketua Urusan Organisasi dan Hukum
5. Wakil Ketua Urusan Keuangan, Usaha dan Prasarana
6. Wakil Ketua Urusan Pengabdian dan Humas
7. SEKRETARIS
8. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra
9. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri
10. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra
11. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri
12. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak/Pandega Putra
13. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak/Pandega Putri
14. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Satuan Karya Pramuka
15. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra
16. Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri
17. Andalan Ranting Urusan Keuangan, Sarana dan Prasana
18. Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di Kecamatan. pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka Kwarran).
Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
Sementara pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun dan dikukuhkan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
Dalam Musran juga dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar