KWARTIR adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah ( AD/ART hasil Munas tahun 2018).
Secara kiasan dasarnya kata Kwartir bermakna markas. Sebagaimana disebutkan pada AD/ART hasil MUNAS Gerakan Pramuka Tahun 2018, bahwa KiasanDasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Dalam Gerakan Pramuka di Indonesia terdapat 4 Kwartir, yaitu:
1. Kwartir Ranting (Kwaran)
2.Kwartir Cabang (Kwarcab)
3. Kwartir Daerah (Kwarda)
4. Kwartir Nasional (Kwarnas)
Dari ke 4 Kwartir di atas , masing-masing mempunyai perbedaan, secara sekilas dapat dilihat sbb:
Wilayah Kerja
1. Kwartir Ranting (Kwaran) mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan.
Satu wilayah kecamatan mempunyai satu kantor Kwaran.
2.Kwartir Cabang (Kwarcab) mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota atau Kabupaten.
Satu wilayah kota atau kabupaten mempunyai satu kantor Kwarcab.
3. Kwartir Daerah (Kwarda) mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi.
Satu wilayah provinsi mempunyai satu kantor Kwarda, yang terletak di ibukota Provinsi.
4. Kwartir Nasional (Kwarnas) mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Nasional dan gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Di Indonesia, mempunyai satu kantor Kwarnas, yang terletak di ibukota negara RI.
Musyawarah yang Diselenggarakan
1. Kwartir Ranting (Kwaran), menyelenggarakan Musyawarah Ranting (Musran) sekali dalam 3 (tiga) tahun.
Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Ranting.
2. Kwartir Cabang (Kwarcab), menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) sekali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Cabang.
3. Kwartir Daerah (Kwarda), menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) sekali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Daerah.
4. Kwartir Nasional (Kwarnas), menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) sekali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Indonesia.
Secara umum, Tujuan Musyawarah adalah: 1. Pertanggungjawaban atas program kerja periode yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk laporan keuangan selama periode tersebut. 2. Pemilihan pengurus baru untuk periode selanjutnya. 3. Membuat program/ rencana kerja untuk periode selanjutnya dengan kepengurusan yang baru.
Kepengurusan
1. Kwartir Ranting (Kwaran)
Kepengurusan Kwartir Ranting dipilih oleh pengurus Gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui Musyawarah Ranting.
Kepengurusan dijalankan oleh Andalan Ranting selama periode masa bakti 3 tahun.
2. Kwartir Cabang (Kwarcab)
Kepengurusan Kwartir Cabang dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui Musyawarah Cabang.
Kepengurusan dijalankan oleh Andalan Cabang selama periode masa bakti 5 tahun.
3. Kwartir Daerah (Kwarda)
Kepengurusan Kwartir Daerah dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui Musyawarah Daerah.
Kepengurusan dijalankan oleh Andalan Daerah selama periode masa bakti 5 tahun.
4. Kwartir Nasional (Kwarnas)
Kepengurusan Kwartir Nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui Musyawarah Nasional.
Kepengurusan dijalankan oleh Andalan Nasional selama periode masa bakti 5 tahun.
Tugas dan Tanggungjawabnya (Tupoksi)
1. Kwartir Ranting (Kwaran),
Kwaran mengelola dan membina organisasi semua gugus depan di wilayahnya.
Kwaran melakukan melakukan hubungan dan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing (Mabi) Ranting.
Kwaran bekerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah ataupun swasta, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, di tingkat Kecamatan.
Kwaran menyampaikan laporan perkembangan Gerakan Pramuka di ranting kepada Kwarcab, dengan tembusan kepada Kwarda.
Kwaran melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya Musyawarah Gugus depan ( Mugus).
Kwaran membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting.
Kwaran menyampaikan Laporan Pertangungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwaran bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
2. Kwartir Cabang (Kwarcab),
Kwarcab mengelola dan membina semua Kwartir Ranting, semua gugus depan, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
Kwarcab melakukan melakukan hubungan dan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing (Mabi) Cabang.
Kwarcab bekerjasama dengan instansi pemerintah ataupun swasta, dan organisasi masyarakat yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, di tingkat Kabupaten atau Kota.
Kwarcab menyampaikan laporan perkembangan Gerakan Pramuka di cabang kepada Kwarda, dengan tembusan kepada Kwarnas.
Kwarcab melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya Musyawarah Ranting.
Kwarcab membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
Kwarcab menyampaikan Laporan Pertangungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarcab bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
3. Kwartir Daerah (Kwarda),
Kwarda mengelola dan membina semua Kwartir Cabang, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
Kwarda melakukan melakukan hubungan dan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing (Mabi) Daerah.
Kwarda bekerja sama dengan instansi pemerintah ataupun swasta, dan organisasi masyarakat yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, di tingkat Provinsi.
Kwarda menyampaikan laporan perkembangan Gerakan Pramuka di daerah kepada Kwarnas.
Kwarda melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya Musyawarah Cabang.
Kwarda membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
Kwarda menyampaikan Laporan Pertangungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarda bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
4. Kwartir Nasional (Kwarnas),
Kwarnas mengelola dan membina semua Kwartir Daerah, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya, serta semua gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kwarnas melakukan melakukan hubungan dan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing (Mabi) Nasional.
Kwarnas bekerjasama dengan instansi pemerintah ataupun swasta, dan organisasi masyarakat yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, di tingkat Nasional
Kwarnas melakukan kerjasama dengan badan/ organisasi kepramukaan di luar negeri.
Kwarnas melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya Musyawarah Daerah.
Kwarnas membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
Kwarnas menyampaikan Laporan Pertangungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarnas bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Dewan Kerja (DKR, DKC, DKD, DKN)
Dewan Kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir.
Dewan Kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pandega di wilayahnya.
Dewan Kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
1. DKR berkedudukan di Kwartir Ranting (Kwaran).
DKR adalah singkatan dari Dewan Kerja Ranting, merupakan salah satu dari Badan Kelengkapan Kwaran, yang dibentuk oleh Kwaran dan bertanggungjawab kepada Kwaran.
DKR terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pandega di wilayah ranting
2. DKC berkedudukan di Kwartir Cabang (Kwarcab).
DKC singkatan dari Dewan Kerja Cabang, merupakan salah satu dari Badan Kelengkapan Kwarcab, yang dibentuk oleh Kwarcab dan bertanggungjawab kepada Kwarcab.
DKC memiliki anggota dari perwakilan pramuka penegak dan pandega di wilayah Cabang.
3. DKD berkedudukan di Kwartir Daerah (Kwarda).
DKD singkatan dari Dewan Kerja Daerah, merupakan salah satu dari Badan Kelengkapan Kwarda, yang dibentuk oleh Kwarda dan bertanggungjawab kepada Kwarda.
DKD memiliki anggota perwakilan pramuka penegak dan pandega di wilayah Daerah.
4. DKN berkedudukan di Kwartir Nasional (Kwarnas).
DKN singkatan dari Dewan Kerja Nasional, merupakan salah satu dari Badan Kelengkapan Kwarnas, yang dibentuk oleh Kwarnas dan bertanggungjawab kepada Kwarnas.
DKN memiliki anggota perwakilan pramuka penegak dan pandega di wilayah Nasional.
Kegiatan
1. Kwartir Ranting (Kwaran), menyelenggarakan kegiatan misalnya: pesta siaga tingkat ranting, Jambore Ranting (Jamran), Lomba Tingkat 2 (LT 2), Raimuna Ranting, dll.
2.Kwartir Cabang (Kwarcab), menyelenggarakan kegiatan misalnya: pesta siaga tingkat cabang, Jambore Cabang (Jamcab), Lomba Tingkat 3 (LT 3), Raimuna Cabang, Kursus-kursus kepramukaan, dll.
3. Kwartir Daerah (Kwarda), menyelenggarakan kegiatan misalnya: pesta siaga tingkat Binwil, Jambore Daerah (Jamda), Lomba Tingkat 4 (LT 4), Raimuna Daerah, Kursus-kursus kepramukaan,dll.
4. Kwartir Nasional (Kwarnas), menyelenggarakan kegiatan misalnya: Jambore Nasional (Jamnas), Lomba Tingkat 5 (LT5), Raimuna Nasional, Kursus-kursus kepramukaan, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar